Koreksi Pasal 14
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Pembinaan . .
FRESIDEH
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
