Koreksi Pasal 13
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
