Koreksi Pasal 12
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau antarnegara.
(3) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata INDONESIA dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional.
(6) Harmonisasi...
(6) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
