Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurtrf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan. (2) LSP (21 LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas: f . industri; dan 2. lembaga pendidikan dan latau pelatihan; b. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan c. LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP. Pasal 1 1 (1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada: a. proses pembelajaran; b. hasil pembelajaran; atau c. hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata. (2) LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi. (3) Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan. . . (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BNSP.
Koreksi Anda