Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(3) Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan danf atau pelatihan.
Koreksi Anda
