Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan. (21 Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda