Koreksi Pasal 7
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup:
a. pemberlakuan;
b. pelaksana; dan
c. pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Pasal 8 .
Koreksi Anda
