Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. pemberlakuan; b. pelaksana; dan c. pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Pasal 8 .
Koreksi Anda