Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema:
a. kerangka kualifikasi nasional INDONESIA;
b. okupasi nasional; dan
c. klaster.
(21 Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku.
(3) Skema kerangka kualifikasi nasional INDONESIA dan okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun-rf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP.
Koreksi Anda
