Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk:
a. Usaha Pariwisata;
b. lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan
c. lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan.
(2) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Koreksi Anda
