Koreksi Pasal 4
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
