Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimuat dalam: a. SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan b. Standar Kompetensi Kerja Khusus.
Koreksi Anda