Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi: a. pengembangan standar Kompetensi Kerja; b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; c. penerapan c. penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan d. harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda