Koreksi Pasal 2
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi:
a. pengembangan standar Kompetensi Kerja;
b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
c. penerapan
c. penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
d. harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
