Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan: a. evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan penyelesaiannya; b. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah; c. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan; d. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau e. pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda