Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi: a. perhutanan sosial; b. tanah obyek reforma agraria; atau c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan. (2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda