Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda