Koreksi Pasal 32
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha, kemitraan, dan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
