Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang telah disusun berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda