Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, berada di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
c. Kawasan Hutan Konservasi.
Koreksi Anda
