Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang sesuai Rencana Tata Ruang terdiri atas: a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda