Koreksi Pasal 53
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyitaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sita jaminan.
Koreksi Anda
