Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri. (2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama; b. umur; c. pekerjaan; d. alamat; e. jenis kelamin; dan f. kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan. (3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
Koreksi Anda