Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri.
Koreksi Anda