Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah. (2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. verifikasi dan validasi data dan informasi; dan b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda