Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6349); dan b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda