Koreksi Pasal 11
PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Koreksi Anda
