Koreksi Pasal 16
PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
2. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
