Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
