Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Koreksi Anda