Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor. (2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, kepala daerah melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Koreksi Anda