Koreksi Pasal 27
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. NIB merupakan pengesahan TDP;
b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB;
c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
Koreksi Anda
