Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i merupakan persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.
(2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
