Koreksi Pasal 13
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang yayasan yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan kepada yayasan, yayasan dimaksud harus dimaknai sebagai badan usaha.
Koreksi Anda
