Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang perbendaharaan negara.
Koreksi Anda