Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. lembaga penyiaran;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
j. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
k. persekutuan perdata.
Koreksi Anda
