Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. (4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda