Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah. (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kewenangan pemberian Perizinan Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha.
Koreksi Anda