Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
