Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda