Koreksi Pasal 32
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Teks Saat Ini
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
18. Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
