Koreksi Pasal 20
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Teks Saat Ini
(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(1a) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
(2) PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
