Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Teks Saat Ini
(1) PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) PPAT Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang tempat kedudukan/daerah kerjanya disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru.
13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
