Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12B

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja. (2) Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT. (3) Dalam hal PPAT akan berpindah tempat kedudukan ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri. 10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda