Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPAT yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. diberhentikan dengan hormat; b. diberhentikan dengan tidak hormat; dan c. diberhentikan sementara. (2) PPAT diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena: a. permintaan sendiri; b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk; c. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun. (3) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena: a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (4) PPAT diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat; b. tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah; c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; d. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT; e. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; f. berada di bawah pengampuan; dan/atau g. melakukan perbuatan tercela. (5) PPAT yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri. (7) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Pasal 11 dihapus. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda