Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun; c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. sehat jasmani dan rohani; f. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan h. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian, magang dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda