Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat. (2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Koreksi Anda