Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi. (2) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit. (3) Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
Koreksi Anda