Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda