Koreksi Pasal 3
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
Koreksi Anda
