Koreksi Pasal 19
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc berhak mendapat uang kehormatan dan hak-hak lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
