Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. untuk kelancaran pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim; atau
b. karena perintah penangkapan yang tidak diikuti dengan penahanan.
(3) Pemberhentian . . .
(3) Pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(4) Ketua Mahkamah Agung MEMUTUSKAN untuk mengabulkan atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul Ketua Pengadilan Negeri diterima.
Koreksi Anda
